THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran

5 Mei 2022, 11:48 WIB
THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran /Portal Purwokerto Yumi Karasuma.jpg

 

PORTAL PURWOKERTO  – THR belum dibayarkan, Kemnaker respon 1708 aduan THR Keagamaan hingga H+2 Lebaran.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Virtual yang dibuka pada 8 April hingga 3 Mei telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari unggahan Instagram Kemnaker pada Kamis, 5 Mei 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker serta Kemenkeu telah melansir aturan dan kriteria pencairan THR. Mengenai THR, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Apa Kepanjangan THR, Lebaran Idul Fitri Sudah Dekat, Cek Apa Saja Kepanjangan THR yang Bikin Baper!

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Menurut Anwar Sanusi, Kemnaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” katanya lagi.

Anwar Sanusi menyebutkan 3003 laporan aduan THR berasal dari berasal dari 1.736 perusahaan.

Detail aduan yang masuk ke Posko THR 2022 adalah 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

Aduan terkait THR menurun sebesar 46 persen pada H+2 Lebaran dibandingkan pada H-1 Lebaran yakni 1 Mei 2022.

Anwar Sanusi menyebutkan jumlah pengaduan THR terbanyak sejak 8 April hingga 3 Mei tercatat dari DKI Jakarta sebanyak 930 aduan, Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 aduan dan Jawa Timur sebesar 288 aduan.

Aduan terkait THR di DKI Jakarta paling banyak mengenai THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Demikian informasi terkait aduan pada Posko THR 2022 yang direspon Kemnaker sebanyak 1708 hingga H+2 Lebaran.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler