Kapan BPUM 2022 Cair? Simak Jawaban Lengkap Menkop UKM Soal BLT UMKM

5 Juni 2022, 09:06 WIB
Jawaban Menkop UKM Soal Kapan BPUM 2022 Akan Cair: Sedang Kami Ajukan /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W

PORTAL PURWOKERTO - Kapan BPUM 2022 cair? Bantuan Produktif Usaha Mikro di tahun 2022 masih sangat dinanti oleh pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah memastikan jika BPUM 2022 masih akan terus berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Menkop UKM Teten Masduki disela-sela acara Milad UMP ke 57.

"Saat ini bantuan UMKM yang sudah disetujui bantuan PKL 2,5 juta yang penyalurannya dengan polisi TNI. Untuk BPUM sedang dibahas di Kemenkeu," ujarnya pada wartawan.

Menurut Teten, setelah pandemi berakhir ternyata dunia perekonomian tidak langsung pulih.

Baca Juga: ASYIK, BPUM 2022 Dapat Rp600 Ribu, 5 Pelaku Usaha yang Terima BLT UMKM, Cek Penerima Disini Saja

Dengan begitu, pemerintah tetap memberikan bantuan UMKM sebagai stimulan.

"Pasca pandemi yang kita harapkan segera recovery, ternyata dunia masuk ke era deflasi. Pertumbuhan rendah, inflasi tinggi yang dipicu harga pangan dan energi," ujar Teten.

Menurut Teten untuk mengantisipasi kemungkinan UMKM terganggu lagi, untuk memperkuatnya dengan BPUM.

"Kemarin kami dan Menko Perekonomian sudah mengusulkan ke Menkeu untuk BPUM," kata dia.

Terkait bank penyalur, Teten tidak menyebutkan nama bank secara terperinci.

Baca Juga: Cek BPUM BRI Rp600.000 di eform.bri.co.id, Pelaku UMKM Cukup Siapkan KTP

"Untuk bank penyalur kita usulkan semua perbankan yang memiliki akses kepada pelaku UMKM tentu kami usulkan," kata dia.

Sementara itu Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya mengatakan bahwa BPUM di tahun 2022 akan diberikan dengan nominal Rp600 ribu.

Dikutip dari laman resmi KemenkopUKM, program BPUM tahun 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan Rp600.000 untuk setiap pelaku usaha mikro.

Program BPUM telah berjalan sejak Agustus tahun 2020 dan dilanjutkan kembali untuk tahun anggaran 2021. Pada tahun 2021 jumlah penerima BPUM berjumlah 12,8 juta penerima dengan nominal sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Syarat Penerima BPUM

Pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Bansos BPUM 2022 di https //eform.bri.co.id bpum Bisa Melalui HP? Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

- Mempunyai usaha mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima

- Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar Perizinan Usaha di oss.go.id:

Berikut ini cara mendapatkan perizinan berusaha agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022.

- Kunjungi situs oss.go.id

- Masuk dengan hak akses yang telah dimiliki

Baca Juga: Duh, e form bri co id bpum 2022 Tak Beri Kabar BPUM 2022, Pastikan 6 Hal Ini Sebelum Cek BLT UMKM 2022

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'

- Lengkapi data-data yang diminta

- Cek Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, Daftar Produk/Jasa, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha

- Tunggu proses selesai dan perizinan berusaha diterbitkan

Hak akses OSS bisa didapatkan dengan membuka link oss.go.id dan melakukan langkah di bawah ini.

- Masuk ke oss.go.id atau klik link ini

- Klik 'Masuk Sekarang'

- Klik 'Daftar'

- Tentukan skala usaha, antara UMK atau non UMK

- Periksa email dan klik tombol aktivasi yang dikirimkan agar bisa mendapatkan hak akses OSS

Jika hak akses telah didapatkan, langkah selanjutnya adalah memproses perizinan berusaha.

Pengajuan bantuan BPUM biasanya dibuka oleh Dinperindakop setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Meski demikian setiap Dinperindagkop memiliki prosedur yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi dinperindagkop sesuai domisili dan kabupaten Anda.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler