Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pastikan 4 Hal Ini Sebelum Memilihnya!

27 Juni 2022, 16:11 WIB
Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pastikan 4 Hal Ini Sebelum Memilihnya! /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta


PORTAL PURWOKERTO - Ingin gunakan pinjaman online? Pastikan 4 hal ini sebelum memilihnya!

Saat ini pinjaman dana secara kilat dan cepat, dapat melalui online atau daring.

Meningkatnya kebutuhan masyarakat, adalah salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya rela meminjam dana di lembaga peminjaman seperti bank ataupun fintech.

Layanan pinjaman memang menguntungkan, namun demikian tak jarang juga membuat sang debitur atau peminjam lelah untuk membayarnya jika pinjamannya terbilang besar.

Terlepas dari legal atau tidaknya lembaga sang peminjam, Anda perlu memikirkan matang-matang untuk memutuskan menggunakan pinjaman online.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Ini Dapat Kamu Andalkan Saat Butuh Dana Besar dan Mendesak

Dalam akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau beberapa hal yang harus dipikirkan sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online.

Adapun beberapa hal adalah sebagai berikut:

1. Tujuan meminjam
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam kebutuhan untuk konsumtif.

2. Sanggupkah anda membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi, hindari gali lubang tutup lubang.

3. Terpercayakah lembaga pemberi pinjaman?
Cek terlebih dahulu sang pemberi pinjaman, apakah sudah terdaftar dan berizin OJK?

Tak hanya itu, penting sebelumnya untuk mengecek bagaimana reputasi layanan dan rekam jejak digitalnya.

Baca Juga: 5 Pinjol Bayar Bulanan, Pinjaman Online Resmi Yang Aman dan Dapat Diandalkan

4. Sudah yakinkah anda untuk meminjam?
luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan dan pikirkan baik-baik

Sementara itu, melansir dari informasi di situs resmi OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, antara lain:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga: 7 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair, Lengkap Dengan Cara Cek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Identitas Kantor tidak jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Demikian informasi pinjaman online dan pastikan 4 hal ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler