Cara Gadai EMAS di Pegadaian, INI Syaratnya di Tahun 2022, Lengkap dengan Jatuh Tempo dan Bunga

30 Juni 2022, 17:14 WIB
Cara Gadai EMAS di Pegadaian, INI Syaratnya di Tahun 2022, Lengkap dengan Jatuh Tempo dan Bunga /unsplash/ sabrianna

PORTAL PURWOKERTO –  Gadai emas bisa jadi solusi saat akhir bulan dan keuangan lagi boncos.

Simak cara gadai emas di Pegadaian, lengkap dengan jatuh tempo dan besaran bunganya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat namun tak ingin berurusan dengan pinjaman online, Pegadaian bisa jadi jalan keluarnya.

Pegadaian gadai emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah.

Baca Juga: Info Jam Operasional Pegadaian, Wajib Tahu Buat yang Ingin Gadaikan Motor Nih..

Gadai emas ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif masyarakat yang datang ke pegadaian.

Untuk dapat mendapatkan layanan gadai emas ini, jaminannya adalah emas, baik emas batangan maupun perhiasan, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Pegadaian pada Kamis, 30 Juni 2022.

Cara permohonan pinjaman dengan gadai emas di Pegadaian:

1. Lengkapi syarat yang dibutuhkan.

2. Persiapkan emas yang akan dijaminkan, bisa emas batang atau perhiasan.

Baca Juga: Bisakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Motor? Cek Syaratnya di Tahun 2022 Ini

3. Lampirkan suraBaca Juga: Pegadaian Buka Hari Apa? Jadwal Operasional Pegadaian Setelah Cuti Bersama Lebaran 2022 Selesai, Cek Infonyat bukti keaslian emas.

4. Isi formulir pengajuan pinjaman yang tersedia di kantor cabang Pegadaian terdekat.

5. Tunggu petugas yang melakukan verifikasi data dan taksiran harga emas.

6. Nasabah tanda tangan Surat Bukti Gadai (SBG).

Syarat gadai emas di Pegadaian

Berikut syarat yang harus dibawa saat akan gadai emas di Pegadaian:

1. Kartu Identitas, bisa KTP, SIM, atau Paspor yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga

Baca Juga: Pegadaian Buka Hari Apa? Jadwal Operasional Pegadaian Setelah Cuti Bersama Lebaran 2022 Selesai, Cek Infonya

3. Emas batang atau perhiasan

4. Membayar biaya administrasi

Pinjaman yang disediakan Pegadaian mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 juta atau lebih. Bunga yang diberikan mulai dari 0,75 persen per 15 hari.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Apabila nasabah belum bisa melunasi pinjaman, maka bisa dilakukan perpanjangan atau gadai ulang.

Nasabah cukup mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat melakukan transaksi pertama kali kemudian minta gadai ulang.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 Maret 2022, Emas Antam Rp1.040.000 Per Gram

Namun, apabila jatuh tempo pinjaman ketika kantor Pegadaian libur maka nasabah tetap dikenakan denda.

Pasalnya, tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk konvensional dan per 10 hari untuk syariah.

Jadi sebelum memutuskan untuk gadai emas di Pegadaian, nasabah perlu perhatikan tanggal jatuh tempo dan lakukan transaksi sebelum hari libur.

Demikian informasi cara gadai emas di Pegadaian. Lengkap dengan jatuh tempo dan bunganya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler