PORTAL PURWOKERTO - Berikut cara cek pinjaman online (pinjol) legal dan illegal. Cek dulu sebelum ajukan pinjaman, jangan sampai tertipu.
Saat ini banyak tawaran pinjol di tengah masyarakat yang menawarkan berbagai nominal rupiah.
Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Hal ini tentunya sangat menggiurkan.
Namun perlu diwaspadai adalah jangan sampai salah memilih pinjol. Pilihlah pinjol legal Yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjaman Online Rp500 Ribu Langsung Cair, Pinjol Syarat KTP dan Pasti Aman Resmi OJK
Dari ratusan pinjol yang ada, masih banyak yang belum terdaftar di OJK.
Pinjol yang belum terdaftar di OJK tersebut dinamakan sebagai pinjol illegal. Dan belum terjamin keamanan data peminjamnya.
Lantas bagaimanakah cara mengetahui pinjol legal dan illegal?
Berikut ini kami sajikan cara mengecek apakah pinjol yang akan anda daftar termasuk dalam pinjol legal atau illegal.
1. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Konsumen dapat mengecek secara langsung melalui WhatsApp resmi OJK . Berikut ini nomor WhatsApp yang dapat dihubungi : 081-157-157-157
Caranya adalah simpan terlebih dahulu nomor tersebut di kontak WhatsApp anda. Kemudian ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
Selanjutnya anda tinggal menunggu balasan apakah pinjol yang anda cek termasuk pinjol legal atau illegal.
Simpan nomor tersebut karena anda akan membutuhkannya. Perlu diperhatikan adalah lakukan pengecekan sebelum anda mengajukan pinjaman.
2. Melalui website resmi OJK
Anda dapat mengecek langsung daftar pinjol legal dan illegal di website resmi OJK.
Caranya adalah :
- Ketik dan buka situs www.ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
- Klik tulisan Fintech
- Kemudian halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK.
3. Melalui Kontak Langsung 157
Selain melalui website resmi dan nomor whatsaap, anda juga dapat mengecek pinjol yang terdaftar di OJK melalui nomor 157.
Demikian informasi mengenai cara cek pinjaman online (pinjol) legal dan illegal. Cek dulu sebelum ajukan pinjaman, jangan sampai tertipu
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin dari OJK.***