INI Cara Mendapatkan Bantuan BSU 2022, Pastikan Kepesertaan BPJS dan Kriteria Berikut Terpenuhi!

26 September 2022, 11:58 WIB
INI Cara Mendapatkan Bantuan BSU 2022, Pastikan Kepesertaan BPJS dan Kriteria Berikut Terpenuhi! /UNSPLASH/@novantino

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara mendapatkan bantuan BSU 2022? Dan bagaimana cara cek apakah kamu termasuk penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2?

Hingga saat ini pertanyaan seputar BSU dan bacaimana cara mendapatkan bantuan BSU 2022 masih sering dilontarkan. 

Karena beberapa orang juga masih bingung dengan cara mendapatkan bantuan BSU, terlebih bagi mereka yang berstatus karyawan, namun belum mendapatkan bantuan BSU. 

Baca Juga: KENAPA BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi? Bagaimana Cara Cek Kepastian Bantuan Subsidi Upah ini?

Tentu masih ingat, saat masa pandemic melanda Indonesia, bantuan pemerintah silih berganti diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk salah satunya adalah bantuan BSU. 

Bantuan BSU ini diberikan kepada para pekerja atau pun karyawan dengan gaji dibawah atau maksimal Rp3,5 juta. 

Jadi bagi karyawan yang gajinya di atas Rp3, 5 juta, urungkan niat mencari cara mendapatkan bantuan BSU ya. 

Baca Juga: Cara CEK BSU di Kemnaker! Kapan BSU Cair? Berapa Jumlah Bantuan BSU? Ini Jawaban Lengkap Seputar Bantuan Gaji

Simak juga cara mengecek nama Anda dalam calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2.

Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 telah memasuki tahap kedua dalam proses pencairannya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Penipuan Berkedok BANSOS Rp50 Juta, Ini Alasan BSU Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Cek di Laman Resmi

Penyaluran bantuan tersebut dibagikan sekali dalam setahun melalui rekening yang telah terdaftar di Kemnaker.

Sebagai pengingat, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu, antara lain:

1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

2. Memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota

3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya

Baca Juga: Status BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya

Bagi Anda yang merasa terdaftar menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi gaji tahap 2 2022, simak langkah-langkah untuk mengeceknya:

1. Klik laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan ponsel atau laptop

2. Cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” ( gerakkan kursor ke bawah )

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Jika termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca Juga: KENAPA BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Simak 4 ALASANNYA dan Cara Mengatasinya!...

Namun jika belum menjadi penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:
" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Demikian informasi terkait verifikasi sebagai calon penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2, semoga bermanfaat.***

Editor: Maria Nofianti

Tags

Terkini

Terpopuler