Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, agar Tidak Lagi Diteror DC dan SMS Aneh!

5 Oktober 2022, 16:38 WIB
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, Tidak Lagi Diteror DC Aneh! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bagaimana cara menghapus data KTP di pinjaman online pada suatu aplikasi pinjol. Apakah bisa?

Penghapusan data identitas diri seperti KTP bisa dikarenakan sudah tidak lagi meminjam pada aplikasi tersebut.

Sehingga agar tidak disalahgunakan, maka data KTP yang sudah didaftarkan pada jasa keuangan bisa dihapus.

Baca Juga: Ini Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar yang Mudah dan Aman

Penyalahgunaan ini bisa dilakukan dengan banyaknya kiriman SMS dari pinjol ilegal yang masuk ke nomor telepon.

Padahal OJK melarang pada pinjol legal untuk tidak menggunakan SMS sebagai salah satu pemasarannya.

Selain itu juga jika mendaftar pada aplikasi pinjaman online biasanya meminta beberapa akses kepada pengguna, mulai dari lokasi, nomor kontak, akses gambar kamera, akun sosmed, e-commerse dan lainnya. Ini juga bisa membahayakan.

Akan tetapi riwayat kredit biasanya dibutuhkan untuk data BI Checking, untuk mengecek data sebelum pengajuan kredit.

Baca Juga: Cara HAPUS Col 5, Hapus Blacklist BI Checking, Cara Agar Riwayat Keuangan Kembali Bersih

Namun ternyata ada pinjaman online legal yang bisa menghapus data kita dari data mereka.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk bisa menghapus data KTP pada aplikasi pinjaman online.

Caranya dengan menghubungi customer service pinjaman online yang dimaksud, kemudian meminta data Anda di hapus.

Uninstal aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan untuk kredit.

Apabila data Anda tersebar karena masih ada tunggakan, maka segera lunasi tagihan. Jika sudah lunas, minta data Anda dihapus.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Pinjaman Online Legal OJK, Siapkan Dokumen Pasti Cair Cepat dan Awas Teror Jatuh Tempo

Apabila tetap saja ada teror sebar data, maka segera ganti simcard, nomor telepon dan jangan lagi aktivasi sosial media kamu.

Terakhir laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler