Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data!

10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data! /Unsplash/icon8

PORTAL PURWOKERTO - Debt collector adalah orang yang ditakuti dan cenderung dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

Paslanya, debt collector biasanya adalah perpanjangan tangan dari pinjol yang menebarkan ketakutan bagi konsumen pinjol.

Salah satu cara debt collector menebar ketakutan adalah dengan mengancam untuk menyebarkan data dan foto pribadi.

Tapi, siapa sebenarnya debt collector ini? Belakangan tersebar kata DC yang berasal dari singkatan Debt Collector.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

Berdasarkan namanya, debt collector adalah pengumpul hutang yang biasa disebut dengan penagih hutang.

Dulu hingga kini keberadaan debt collector biasanya berhubungan dengan pinjaman yang tidak terbayarkan.

Bila dulu masyarakat banyak meminjam dari tengkulak atau bank, kini masyarakat banyak meminjam dari pinjol alias pinjaman online.

Biasanya, mereka yang menjadi debt collector adalah mereka yang galak dan suka mengancam. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja 2022 Ini Daftar Terbaru, Waspada Iming-iming Cepat Cair

Bila seorang konsumen gagal bayar pinjol atau tertunda pembayaran pinjolnya, maka debt collector biasanya akan menghubungi untuk menagih.

Debt collector penagih hutang pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman, mulai dari menyebar foto pribadi hingga menghubungi kontak lain yang berada di HP.

Untung menghindari pinjol sebar data, apalagi pinjol ilegal ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

1. Pastikan untuk melakukan peminjaman uang di pinjol legal terdaftar di OJK.

2. Jangan klik penawaran apapun yang berasal dari kontak tak di kenal melalui SMS atau WhatsApp.

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

3. Saat mendownload aplikasi pinjol, jangan beri pinjol izin untuk mengakses foto pribadi dan kontak di HP

4. Baca syarat ketentuan dan pahami sebelum meminjam uang di pinjol.

5. Cek dengan jelas berapa bunga harian, pinjol resmi hanya boleh mematok 0,4 persen bunga harian.

7. Blokir nomor telefon asing yang menghubungi HP anda untuk menawarkan pinjaman uang.

8. Hapus aplikasi pinjol ilegal

9. Blokir dan laporkan semua nomor asing yang mencoba menghubungi dari pinjol ilegal.

Baca Juga: 102 Aplikasi Pinjaman Online Terbaru yang Diawasi OJK, Aman Pinjam Di Sini!

10.Laporkan pinjol ilegal ke Polri melalui email info@cyber.polri.go.id

11. Laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, WA 0811-5715-7157 atau telepon di 157

12. Laporkan pinjol ilegal ke Kominfo di nomor WA 0811-9224-545 

Masyarakat diharapkan selalu waspada apabila hendak meminjam dari pinjol. Pastikan bahwa pinjol tersebut benar-benar terdaftar di OJK dengan cara mengecek nama pinjol di laman OJK.

Apabila pinjol ilegal melalui DC atau Debt Collector penagih utang mengancam untuk menyebarkan data, jangan khawatir.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Paling Rendah, Agar Tidak Tertipu Lakukan Hal Ini!

Menurut hukum, penyebaran data, kontak atau ancaman yang dilakukan pinjol ilegal melalui DC dapat dijerat dengan hukum pidana.

Selain itu, OJK, SWI, Polri, Kominfo, Kemenkop UKM hingga Bank Indonesia pun telah bersepakat memberantas keberadaan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal telah terbukti berkali-kali merugikan masyarakat yang terjerat dengan iming-iming cepat cair dan tanpa agunan.

Debt collector adalah orang yang tidak perlu ditakuti. Apabila merasa diteror oleh pinjol ilegal atau entitas lain, segera saja melaporkan ke pihak berwajib.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler