PORTAL PURWOKERTO – Cek sanksi dan akibat dari skor merah BI Checking atau SLIK OJK di dalam artikel ini.
BI Checking sampai saat ini masih menjadi syarat pengajuan pinjaman bank ataupun pinjaman online.
Umumnya BI Checking menjadi syarat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kendaraan bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit ataupun pinjaman lainnya.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba Cek BI Checking di Aplikasi Bodong, Cek SLIK OJK Hanya di Link Resmi INI!
Proses persetujuan pinjaman bank dan pinjaman online setelah data calon debitur masuk, maka terlebih dahulu akan di cek skor BI Checking apakah baik atau buruk.
Walaupun sekarang BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK dan sudah tidak berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, tidak merubah pentingnya nilai skor BI Checking atau SLIK OJK pada suatu pengajuan pinjaman.
Berdasarkan laman resmi OJK, SLIK OJK adalah sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Informasi yang ada di dalam SLIK OJK terbilang akurat, karena catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil pertukaran data riwayat debitur antar bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dapat diakses pada BI Checking atau SLIK OJK yaitu identitas debitur, jumlah pembayaran yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Penilaian BI Checking atau SLIK OJK ini menggunakan sistem skor yang sesuai dengan tingkatan perhatian lembaga keuangan.
Berikut informasi skor kredit berdasarkan BI Checking atau SLIK OJK, yaitu:
1. Skor 1 yaitu kredit lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa menunggak.
2. Skor 2 yaitu kredit DPK atau kredit Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3 yaitu kredit tidak lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skor 4 yaitu kredit diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Skor 5 yaitu kredit macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Lantas, bagaimana jika debitur memiliki skor kredit buruk atau terkena sanksi BI Checking/ SLIK OJK?
Seseorang yang terkena sanksi BI Checking atau SLIK OJK adalah yang masuk ke dalam daftar penilaian buruk BI Checking.
Atau dengan kata lain debitur tersebut pernah bermasalah dengan kredit pinjaman bank ataupun pinjaman online yang diawasi oleh OJK.
Buruknya penilaian BI Checking atau SLIK OJK berdasarkan histori pinjaman mulai dari skor 3 sampai skor 5, atau masuk ke dalam daftar blacklist.
Bila Anda termasuk debitur dengan histori pinjaman BI Checking dengan skor 3, 4, dan 5.
Maka pengajuan pinjaman bank atau pinjaman online Anda biasanya secara otomatis akan ditolak.
Sebab penyedia layanan pinjaman sama sekali tidak mau ambil resiko kalau nantinya kredit atau pinjaman yang diberikan bermasalah.
Meski sudah masuk ke dalam daftar blacklist, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman bank dan pinjaman online asalkan sudah melunasi tunggakan utang beserta bunga dan dendanya.
Demikian informasi mengenai sanksi atau akibat dari skor merah BI Checking atau SLIK OJK.***