Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Bisa Juga Untuk Melaporkan Pinjol Resmi OJK 2022 yang Nakal

8 November 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Bisa Juga Untuk Melaporkan Pinjol Resmi OJK 2022 yang Nakal /Pexels

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data nasabah, bisa juga untuk melaporkan pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol legal yang nakal.

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini tidak hanya bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal yang kerap sebar data nasabah.

Namun juga bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 yang nakal dan menyalahi aturan dan ketentuan OJK.

Penyebaran data nasabah kerap dilakukan oleh para penyedia pinjaman online baik yang terdaftar sebagai pinjol legal ataupun pinjol ilegal.

Baca Juga: Aman dan Terpercaya, Ini 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol atau Hutang Pinjaman Online yang Bisa Anda Coba

Selain sebar data, penagihan yang selalu dibarengi dengan teror dan ancaman juga kerap terjadi. Hal ini tentu saja sangat membahayakan masyarakat yang menjadi nasabah dari pinjaman online.

Oleh karenanya, penting bagi masyarkat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap sebar data dan melakukan ancaman dalam penagihan.

OJK selaku otoritas yang berwenang dalam melakukan penindakan dan pengawasan jasa keuangan di Indonesia, membagikan tips mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang aman untuk Anda lakukan.

Pelaporan tersebut bisa Anda lakukan kepada beberapa pihak terkait untuk ditindaklanjuti, seperti ke pihak kepolisian, Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan OJK.

Baca Juga: Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman

Untuk bisa melaporkan pinjol legal yang menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan di antaranya:

1. KTP/SIM/Paspor.

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan.

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan.

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh. OJK.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair, Bunga Rendah, Bayar Bulanan, dan Tenor Panjang dari Pinjol Legal 24 Jam

5. Dokumen Pendukung Lainnya.

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap melakukan sebar data?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair, Pinjaman Online Bunga Rendah, Limit Besar, dan Tenor Panjang Terpercaya

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking, Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler