Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Ini Lho Kriteria dan Syarat Siapa Saja yang Bisa Daftar, Cek di Sini

7 Februari 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Ini Lho Kriteria dan Syarat Siapa Saja yang Bisa Daftar /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

 

PORTAL PURWOKERTO – Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka, berikut kriteria dan syarat siapa saja yang bisa daftar gelombang terbaru, cek di sini.

Tahukah Anda jika Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 telah resmi dibuka?

Ya betul sekali, manajemen Kartu Prakerja milik Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja 2023 terbaru.

Pada link resmi website www.prakerja.go.id lah Anda bisa mulai melakukan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 ini.

Dikutip pada setkab.go.id, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Kartu Prakerja 2023 tidak sama dengan Kartu Prakerja 2020, 2021 maupun 2022.

Baca Juga: Login prakerja.co.id dan Cek Cara Untuk Daftar Kartu Prakerja 2023, Lolos Tahapan Bisa Dapat Rp4, 2 Juta

Kuota program Kartu Prakerja 2023 juga sangat terbatas, tidak seperti program Kartu Prakerja di tahun-rahun sebelumnya.

Adapun kuota Kartu Prakerja 2023 adalah sebanyak 1 juta orang penerima, dengan rincian sebagai berikut:

- Kartu Prakerja 2023 tahap awal memiliki anggaran Rp 2,67 triliun dengan kuota 595 ribu orang.

- Kartu Prakerja 2023 tahap lanjutan memiliki anggaran Rp 1,7 triliun dengan kuota 405 ribu orang akan diajukan.

Anda juga harus tahu bahwa program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka! KLIK Dashboard di prakerja.go.id Kriteria Ini Dapat Rp4,2 Juta

Dan Kartu Prakerja bukan lagi menggunakan skema semi bansos (bantuan sosial) yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022.

Lantas, siapa saja yang bisa melakukan daftar akun sebagai calon penerima Kartu Prakerja 2023?

Semua masyarakat Indonesia bisa daftar pada Kartu Prakerja 2023, asalkan memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Plus ada kabar baik lainnya, yaitu karena bukan semi bansos, Kartu Prakerja 2023 kini lebih terbuka.

Ketentuan penerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM dan BSU sekarang bisa ikut daftar Kartu Prakerja 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peserta Prakerja 2023 Bisa Dapat Gaji Rp15 Juta, Daftar Online di Prakerja.go.id Setelah Lulus

Kartu Prakerja 2023 untuk saat ini baru membuka pendaftaran akun Kartu Prakerja 2023 dengan gelombang pertama di tahun 2023 yaitu gelombang 48, akan dibuka antara Februari dan Maret.

Adapun kutipan postingan akun Instagram resmi @prakerja.go.id seperti ini “SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja! Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!”

Nah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah atau cara daftar Kartu Prakerja 2023 berikut ini:

1. Buat akun di link prakerja.go.id bisa buka di browser HP

- Masukkan email

- Input data KTP termasuk NIK, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri lainnya untuk diverifikasi

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Baca Juga: INFO Kartu Prakerja 2023, Daftar Gelombang 48 Lewat prakerja.go.id, Cek Syarat Terbaru agar Lolos Seleksi

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”

- Klik pernyataan persetujuan

- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Jika lolos menjadi peserta Kartu Prakerja 2023, Anda akan mendapat total insentif sejumlah Rp 4,2 juta.

Dengan rincian total insentif Kartu Prakerja 2023 terbaru yaitu Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu insentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.

Demikian info Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka dengan kriteria dan syarat siapa saja yang bisa daftar gelombang terbaru.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler