4 Langkah Mudah Cek BI Checking Mandiri, Sekarang Namanya SLIK

27 Agustus 2023, 06:00 WIB
4 Langkah Mudah Cek BI Checking Secara Mandiri, Sekarang Namanya SLIK /PORTAL PURWOKERTO /Ady Purwadi/PORTAL PURWOKERTO


PORTAL PURWOKERTO - Dulu namanya BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), tapi sejak 1 Januari 2018 sudah berganti namanya SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Ada 4 langkah mudah untuk kalian melakukan cek BI Checking.

Sangat sering terjadi, saat ada pengajuan pinjaman baik ke bank maupun leasing yang tidak disetujui, padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.

Yang bikin kecewa karena biasanya pihak perbankan atau leasing tidak memberitahukan tentang alasan mengapa pengajuan ditolak.

Dapat dipastikan, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, penyebab penolakannya adalah karena kamu punya riwayat kredit yang tidak lancar.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id Bisa Lewat HP Lebih Praktis dan Cepat

Nah, riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur ini yang secara otomatis menolak pengajuan pinjaman atau pembiayaan atau dulu namanya BI Checking.

Terhitung sejak 1 Januari 2018 nama BI Checking berubah menjadi SLIK yang berada dalam pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dari SLIK inilah OJK melaksanakan tugas untuk mengawasi dan melayani informasi keuangan, diantaranya penyediaan informasi debitur atau iDeb.

Kalian yang ingin mengetahui riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur, bisa langsung cek ke aplikasi SLIK secara mandiri.

Baca Juga: UMKM Masuk Mall, BI Purwokerto Gandeng Pelaku UMKM Banyumas Hadir di Rita Mall Purwokerto

Berikut 4 langkah mudah yang harus kalian lakukan :

1. Bisa melalui dekstop kalian masuk ke alamat link website OJK ini : https://idebku.ojk.go.id

2. Setelah halaman terbuka, selanjutnya melengkapi semua data pribadi yang dibutuhkan dan pastikan semua data kamu benar

3. Selanjutnya tinggal menunggu nomor antrian yang akan diterima setelah pendaftaran dinyatakan berhasil

4. Proses akhir, kalian tinggal menunggu hasil iDeb-nya saja sesuai petunjuk yang ada selama proses pendaftaran. OJK akan mengirimkan hasil iDeb ini paling lama 1 hari kerja .

Yang harus diingat adalah pendaftaran ini secara gratis, jadi kalau ada pihak yang mengaku bisa membantu atau menawarkan jasa cek SLIK dan meminta uang, itu tidak dibenarkan.

Sebaiknya, cek data SLIK secara mandiri ini dilakukan sendiri agar data kalian tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

Nah, itu cara mudah kamu mengetahui riwayat kelancaran kredit. Kalau ternyata munculnya riwayat jelek, kalian yang bisa memperbaiki.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler