Viral, ITB Bayar UKT Pakai Pinjol? Tidak Gunakan Pinjol Bank Pemerintah? Simak Klarifikasi Resmi ITB 2024

31 Januari 2024, 14:00 WIB
Viral, ITB Bayar UKT Pakai Pinjol? Tidak Gunakan Pinjol Bank Pemerintah? Simak Klarifikasi Resmi ITB 2024 /

PORTAL PURWOKERTO - Sedang viral ITB suruh mahasiswanya bayar UKT pakai pinjol? Apakah pinjaman online dari bank pemerintah atau bukan? Simak klarifikasi resmi Rektor ITB 2024.

Polemik pinjol untuk bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini bak bola panas yang beredar di media sosial. Pinjaman online Danacita ikut terseret dalam kasus ini.

Bagaimana kronologi mahasiswa ITB disuruh bayar UKT dengan metode pinjaman online? Berikut selengkapnya.

Kronologi

Berawal dari pamflet pinjol Danacita yang menyebutkan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung mengklaim jadi mitra resmi ITB.

Baca Juga: Gak Bikin Bingung, Ini Aplikasi Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya 2024, Apa Pinjol Legal OJK?

Dalam pamflet tersebut bertuliskan 'tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan dengan proses pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun'.

Akibatnya pamflet yang beredar viral di akun X (dahulu Twitter) @itbfess, ITB menjadi bulan-bulanan para mahasiswa yang mengeluhkan biaya bunga di platform tersebut semakin tinggi.

"Jangan menjadi institusi penjajak ilmu yang menjual kepada orang yang mampu membeli. Reini yg nyuruh mahasiswa buat pinjol & normalisasi jual aset buat bayar UKT minimal malu," demikian salah satu cuitan akun @itbfess.

Klarifikasi Resmi ITB

Menanggapi viralnya kasus pinjol dan ITB, kampus bergengsi di Indonesia tersebut memberikan klarifikasi melalui laman resminya itb.ac.id.

Dalam klarifikasi tersebut, dituliskan bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.

ITB mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB dimana kampus tersebut mengatur memiliki hak otonomi untuk mengatur besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berikut beberapa poinnya:

"Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan Sdr. Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial.
Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB."

Dalam klarifikasinya, ITB juga menyebutkan untuk metode pembayaran UKT tersedia banyak pilihan seperti layanan virtual account, kartu kredit serta lembaga non bank terdaftar OJK.

"Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."

Disebutkan pula bahwa seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang dijabarkan dalam klarifikasi tersebut telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB.

Demikian informasi klarifikasi ITB terkait kasus kampus tersebut menyuruh mahasiswanya melunasi UKT dengan memanfaatkan pinjaman online.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler