Apa Itu Agen BRILink? Ini Syarat dan Layanan yang Diberikan Agen BRILink, Memudahkan Tanpa ke Kantor Cabang

31 Maret 2024, 12:30 WIB
Apa Itu Agen BRILink? Ini Syarat dan Layanan yang Diberikan Agen BRILink, Memudahkan Tanpa ke Kantor Cabang /bri.co.id/

PORTAL PURWOKERTO - Apa Itu Agen BRILink? Ini Syarat dan Layanan yang Diberikan Agen BRILink, Memudahkan Tanpa ke Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk terus berupaya memberikan berbagai layanan yang memberikan kemudahan bagi nasabah.

Salah satu contohnya adalah Agen BRILink. Tetapi apa sebenarnya Agen BRILink dan aktivitas apa saja yang dapat dilakukan? Mari kita bahas penjelasannya.

Apa Itu Agen BRILink?

Berdasarkan informasi dari situs resmi BRI, Agen BRILink adalah perluasan layanan di mana BRI bekerja sama dengan nasabahnya untuk menjadi agen yang menyediakan layanan transaksi perbankan.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Penting saat Mengajukan KUR, Salah Satunya KUR Mikro BRI 2024 Nominal Rp50 Juta

Individu yang membutuhkan layanan perbankan dari BRI dapat mengaksesnya secara real-time online melalui Agen BRILink. Agen BRILink mendapatkan keuntungan melalui pembagian fee.

Dengan menggunakan Agen BRILink, baik nasabah BRI maupun masyarakat umum dapat menikmati layanan yang sama seperti yang tersedia di kantor BRI.

Layanan

Agen BRILink menawarkan sejumlah fitur utama yang dapat diakses dan dilayani, memungkinkan para nasabah untuk melakukan berbagai transaksi dengan mudah.

Fitur-fitur ini mencakup setor dan tarik tunai, membayar tagihan seperti listrik, air, BPJS, telepon, dan cicilan, serta membeli pulsa. Top Up BRIZZI juga tersedia melalui layanan ini, memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengelola keuangan mereka.

Baca Juga: Berapa Lama Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp100 Juta? Cek Syarat dan Tabel Angsuran Terbaru

Bagi nasabah BRI yang tertarik untuk menjadi Agen BRILink, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Hal ini meliputi kemampuan untuk memenuhi standar yang ditetapkan, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat

Syarat mengajukan diri sebagai Agen BRILink adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik perseorangan maupun instansi non berbadan hukum harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 2 tahun.

Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki rekening simpanan dengan kartu dari BANK BRI dan menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- untuk agen yang menggunakan EDC.

Saldo tersebut akan diblokir selama masa kerja sebagai agen. Selanjutnya, calon agen harus menyertakan surat keterangan usaha, minimal dari perangkat desa, sebagai bukti keberadaan usahanya.

Dan yang terakhir, calon agen tidak boleh sudah menjadi agen dari bank lain yang menyediakan program Laku Pandai.

Dengan menjadi Agen BRILink, nasabah BRI memiliki kesempatan untuk memperluas jaringan layanan perbankan dan mendapatkan manfaat dari konsep pembagian fee yang ditawarkan.

Melalui kerjasama antara nasabah BRI dan Agen BRILink, layanan perbankan dapat dijangkau lebih luas dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat umum untuk melakukan transaksi finansial.

Dengan fitur-fitur yang lengkap dan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, Agen BRILink menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi para nasabah yang ingin memanfaatkan layanan perbankan dengan lebih fleksibel dan efisien.

Demikian informasi Syarat dan Layanan yang Diberikan Agen BRILink, Memudahkan Tanpa ke Kantor Cabang BRI.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler