PORTAL PURWOKERTO- Ketahui galbay pinjam duit 2024: pinjol legal boleh galbay atau tidak? Risiko hukum pinjol jika tidak dilunasi.
Galbay pinjol adalah singkatan dari 'gagal bayar' ketika tidak melunasi pinjaman online (pinjol). Ini terjadi ketika seorang nasabah tidak mampu membayar kembali pinjaman yang mereka ajukan kepada perusahaan pinjol.
Kondisi galbay pinjol dapat timbul karena berbagai alasan, mulai dari musibah yang tak terduga hingga keputusan sengaja untuk menghindari tanggung jawab keuangan.
Resiko perdata juga bisa dihadapi oleh orang yang melakukan galbay pinjol legal, pasalnya entitas legal terdaftar di OJK dan utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Namun, jika seseorang sengaja melakukan galbay pinjol, berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin mereka hadapi:
1. Masuk Daftar Hitam
Nama nasabah akan dicatat dalam 'daftar hitam' SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
2. Kesulitan Mendapatkan Kredit
Dengan masuknya nama dalam SLIK OJK, kemungkinan besar nasabah akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman di masa depan.
Hal ini dapat menjadi hambatan, terutama jika nasabah membutuhkan pinjaman untuk keperluan penting seperti membeli rumah.
3. Biaya Tambahan
Semakin lama nasabah menunda pembayaran hutang, semakin besar pula bunga, denda, dan biaya administrasi yang akan ditagihkan.
Hal ini akan memperberat beban finansial nasabah karena jumlah yang harus dibayarkan akan terus bertambah seiring waktu.
4. Penagihan oleh Debt Collector
Nasabah akan terus dikejar oleh penagih utang (Debt Collector) hingga mereka menyelesaikan pembayaran hutang mereka.
Dengan mempertimbangkan konsekuensi di atas, pertimbangan dengan matang apabila akan mengajukan pinjaman online.
Jangan sampai terjadi galbay pinjol karena pengguna adalah orang yang paling dirugikan baik secara material maupun hukum.***