Modus Penipuan Pinjaman yang Mengatasnamakan OJK, 3 Cara Anti Terjebak Pinjol Ilegal 2024, Ini Bocorannya

23 Mei 2024, 17:40 WIB
Iiih ngeri.. modus penipuan pinjol ilegal 2024 ini sampai mengatasnamakan OJK. Cek selengkapnya! /Unsplash/ claudia-wolff

PORTAL PURWOKERTO- Hati-hati dengan modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK, waspada selalu, maka dari itu simak tiga cara anti terjebak pinjol ilegal 2024 berikut ini.

Pelaku kejahatan memiliki berbagai cara untuk mencapai tujuan mereka, salah satunya adalah dengan mengatasnamakan OJK kemudian meminta korban untuk mengirim sejumlah uang atau mengklik tautan mencurigakan, yang mana berujung pada pencurian data.

OJK kerap "digunakan" oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan karena OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Berikut tiga cara anti terjebak pinjol abal-abal yang diunggah oleh OJK pada kanal Instagramnya @ojkindonesia.

Baca Juga: Ciri Pinjol dengan Debt Collector Berbahaya, Suka Mengintimidasi dan Mengancam, Masih Ada di Tahun 2024?

1. Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan berasal dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

2. Cek Legalitas

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Ilegal 2024 Jebak Pengguna, Pura Pura Mengatasnamakan OJK hingga Lakukan Hal Berikut

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online adalah langkah utama agar Anda tidak terjebak layanan pinjaman online ilegal.

Pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK sebelum menerima tawaran.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda dengan menghindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan menggunakan jaringan WiFi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Itulah tiga cara anti terjebak pinjol ilegal yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler