Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta

- 20 Februari 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud
Ilustrasi BLT APB Kemendikbud /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan BLT APB sebesar Rp1 Juta bagi penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Bantuan tunai akan diberikan melalui transfer ke rekening bank penyalur seperti rekening BNI atau BRI penerima BLT APB.

Bagi yang belum memiliki rekening bisa mencantumkan ‘tidak memiliki rekening’, sehingga nantinya akan dibuatkan rekening bank sesuai pilihan masing-masing.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Februari 2021? Begini Cara Daftar Gelombang Selanjutnya

Pembinaan dalam bentuk pemberian honorarium atau jasa profesi, atas keterlibatan dalam prakarya dan karya bidang kebudayaan yang dihasilkan selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dan pasca Covid-19.

Kemdikbud telah memberikan program BLT APB senilai Rp1 Juta kepada 59 Ribu orang, sebanyak 10.107 orang telah menerima BLT APB pada penyaluran tahap I.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Masih ada 49.107 orang lagi yang masih menunggu pencairan tahap II yang sedang memasuki proses pencairan ke seluruh penerima.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima APB bisa menunggu dibukanya kembali pendaftaran BLT APB tahap selanjutnya.

Mekanismenya bisa langsung diakses di situs resmi https://apb.kemdikbud.go.id/, dan persiapkan NIK Anda untuk melakukan proses pendataan awal.

Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Kemendikbud Bakal Salurkan Subsidi Kuota Belajar di 2021

Sebelum melakukan pendaftara, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh BLT APB.

Sebab, ada dua prioritas kategori yang telah ditentukan untuk para calon penerima BLT APB Kemdikbud yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: PPPK Jateng Masih ada 3 jam Melengkapi Persyaratan, Cek di www.pkkpjateng.com.

Berikut ini kategori prioritas calon penerima BLT APB:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
c. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
a. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
b. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Liburan di Purwokerto Pas Malam, Lapar? Ini 6 Spot Kuliner Malam Kaki Lima, Cek Ketiga Instagramable

Selain kategori di atas, Kemdikbud juga memberikan aturan bahwa APB dilarang untuk:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Baca Juga: Lagu Apuse Menceritakan Tentang Seorang Cucu yang akan Merantau, Ini Penjelasannya

Kemdikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memberikan layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal BLT APB (Apresiasi Pelaku Budaya).

BLT APB hanya diberikan kepada pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain, baik sudah berkeluarga maupun belum, dan memiliki penghasilan lebih dari 5 juta sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Sekolah Virtual Anak Putus Sekolah ala Ganjar Dipuji Pakar Pendidikan

Pemberian BLT APB Kemdikbud diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas produksi dan distribusi kebudayaan yang sesuai dengan kaidah pembatasan sosial dalam konteks merebaknya Covid-19.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan tersebut di atas bisa mengakses https://apb.kemdikbud.go.id/ untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tetap Alokasikan 20 Persen APBN Untuk Pendidikan

Sebagai informasi, pendaftaran BLT APB tahap selanjutnya belum dibuka kembali. Saat ini proses BLT APB masih dalam proses penyelesaian pencairan tahap sebelumnya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah