PORTAL PURWOKERTO - Untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, salah satu cara untuk cek bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Saat ini penerima bantuan UMKM bisa melalukan pengecekan online di laman eform.bri.co.id/bpum, namun nominal bantuan yang cair selanjutnya adalah Rp1,2 juta.
Hal ini berbeda dengan tahun 2020 lalu, penerima bantuan UMKM menerima dana hingga Rp2,4 juta.
Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM April 2021, Penerima BPUM Bisa Dua Kali Cair! Nominal Terbaru Rp1,2 Juta
Nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini telah ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM di Permen Kemenkop UKM nomor 2.
Pada pasal 3 yang tertuang pada peraturan menteri tersebut berbunyi "BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu."
Kabar gembiranya, pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM tahap pertama bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021 ini.