PORTAL PURWOKERTO - Bantuan UMKM 2021 akan segera cair usai peraturan menteri nomor 2 tahun 2021 telah disahkan.
Sebagai informasi, jumlah bantuan UMKM yang disalurkan pada tahun 2021 akan lebih sedikit dari tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta.
Kabar gembiranya, penerima BPUM tahap pertama bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021.
Baca Juga: Ada Kuota 9,8 Juta UMKM Bakal Terima BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Meski demikian, agar bisa cair, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus melengkapi data diri dan mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Sebab salah satu syarat agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta adalah memiliki surat usulan calon penerima BPUM 2021 dari pengusul, tahun ini adalah dinas UMKM setempat.
Portal Purwokerto mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke Dinas Koperasi dan UMKM Banyumas, namun belum mendapatkan jawaban yang pasti.