Terdaftar jadi Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta

- 8 April 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran BPUM atau kepanjangan dari bantuan produktif usaha mikro.

Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki mengatakan, BPUM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Sedangkan para tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Mulai Cair April 2021, Segera Print Buku Tabungan BNI dan Cek ATM

Baca Juga: 4 Cara Cepat Cek Bantuan UMKM 2021 Via PNM Mekar, Apa Benar Rp1,2 Juta Sudah Masuk Rekening BNI?

Pada tahun ini, pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan BPUm di tahun 2020, masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan kembali.

Untuk memastikannya kembali, pelaku usaha mikro harus kembali tercatat di eform.bri.co.id. Cara cek bantuan UMKM Rp1,2 juta atau BPUM 2021:

  1. Dengan login eform.bri.co.id
  2. Masukan nomor KTP
  3. Selanjutnya masukan kode verifikasi
  4. Klik tombol proses inquiry.

Apabila muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”, maka Anda bukan menjadi penerima.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah