- Calon penerima layanan yang dinyatakan lolos seleksi pendataan pelaku budaya selanjutnya diwajibkan mengisi borang persyaratan administrasi dan teknis melalui daring https://apb.kemdikbud.go.id/ antara lain;
- Memvalidasi isian administrasi daring perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19;
- Dokumentasi foto buku rekening bank yang masih aktif atas nama penerima layanan;
- Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama penerima layanan (apabila ada);
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Data Nomor Kartu Keluarga (KK) diambil dari database Kementerian Dalam Negeri hasil olah data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Daftar BLT APB 2021
Para pelaku budaya yang ditetapkan sebagai calon penerima layanan dalam pemberian BLT APB dalam masa pandemi Covid-19 wajib melengkapi persyaratan administrasi dan teknis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman secara daring melalui borang dari apb.kemdikbud.go.id.
Akses laman https://apb.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut terkait BLT APB Kemdikbud sebesar Rp1 juta.***