BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya

- 21 April 2021, 13:40 WIB
Dokumen pencairan APB Kemendikbud 2021
Dokumen pencairan APB Kemendikbud 2021 /Portal Purwokerto/
  1. Calon penerima layanan yang dinyatakan lolos seleksi pendataan pelaku budaya selanjutnya diwajibkan mengisi borang persyaratan administrasi dan teknis melalui daring https://apb.kemdikbud.go.id/ antara lain;
  2. Memvalidasi isian administrasi daring perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19;
  3. Dokumentasi foto buku rekening bank yang masih aktif atas nama penerima layanan;
  4. Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama penerima layanan (apabila ada); 
  5. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  6. Data Nomor Kartu Keluarga (KK) diambil dari database Kementerian Dalam Negeri hasil olah data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta untuk Seniman, Ini Syarat Daftar BLT APB 2021

Para pelaku budaya yang ditetapkan sebagai calon penerima layanan dalam pemberian BLT APB dalam masa pandemi Covid-19 wajib melengkapi persyaratan administrasi dan teknis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman secara daring melalui borang dari apb.kemdikbud.go.id.

Akses laman https://apb.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut terkait BLT APB Kemdikbud sebesar Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x