Cara dan Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita Cair April 2021

- 21 April 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi BLT Balita dan Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Balita dan Ibu Hamil /Andika Saputra/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan langsung tunai balita dan ibu hamil (BLT balita dan ibu Hamil) untuk pencairan tahap II April 2021.

Program BLT balita dan ibu hamil termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Program BLT balita dan ibu hamil ini rencananya dicairkan mulai akhir Maret 2021 bersama dengan pencairan tahap II PKH.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita Cair April 2021, Begini Syarat untuk Mendapatkannya, Pastikan Lengkap Agar Lolos

Sekadar tambahan informasi, bantuan PKH BLT balita dan ibu hamil ini disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.

Tahap I telah diberikan pada bulan Januari 2021, tahap II pada bulan April 2021 ini , Tahap III pada bulan Juli 2021 dan tahap IV pada bulan Oktober 2021.

Penerima BLT ibu hamil dan balita ini memperoleh sebesar Rp 3 juta. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 6 juta. Pada masing-masing tahap ibu hamil dan balita diberikan Rp 750.000.

Baca Juga: BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya

Untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan PKH BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x