PORTAL PURWOKERTO - Untuk memulihkan perekonomian Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menggelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau lebih sering disebut dengan BLT UMKM.
Selama ini Pemerintah telah memberikan BLT UMKM ini kepada kurang lebih 5,2 juta pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Kemenkop UKM No 2 Tahun 2021 besar bantuan yang diberikan adalah Rp 1,2 Juta.
Nah untuk bisa tahu apakah kita terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau tidak kita bisa mengakses halaman e-Form BRI karena melalui Bank BRI bantuan ini disalurkan.
Baca Juga: 6 Langkah Cek Penerima Bantuan BLT, Minggu Ini Cair!
Halaman website yang dimaksud untuk mengetahui daftar penerima bantuan UMKM ini adalah https://eform.bri.co.id/bpum. BRI sebagai penyalur bantuan ini menerima daftar dari Kemenkop dan UKM yang diunggah di website BRI.
Berikut cara mengaksesnya seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat Depok dalam BPUM UMKM Disalurkan Maret 2021, Cek Penerima BPUM 2021 dengan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.
Di website ini kita hanya diminta untuk memasukkan nomor NIK dan kode verifikasi yang sudah ada pada website. Kalau ternyata kita masih belum bisa mengakses halaman website ini dimungkinkan update data masih berlangsung.
Lalu gimana sih tandanya kita masuk daftar penerima bantuan BLT UMKM atau tidak? Kalau kita tidak masuk daftar penerima bantuan BLT UMKM ini maka akan ada notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” setelah proses pemasukan NIK dan kode verifikasi selesai.