Namun, jika mengalami kesulitan dalam mengakses laman banpresbpum.id, pelaku usaha mikro bisa melakukan mutasi rekening di ATM atau melakukan cetak buku tabungan ke bank.
Apabila terdapat dana masuk, maka segera melakukan pembukaan blokir, dengan membawa beberapa berkas, yakni mengisi mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani tanpa materai, buku tabungan, kartu ATM, KTP dan Kartu Keluarga.
Dana bantuan UMKM PNM Mekaar bisa diambil melalui ATM atau bank BNI setelah H+1 pembukaan blokir.***