PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM 2021 atau BPUM kepada pelaku usaha mikro.
Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta, yang disalurkan melalui bank.
Bagi para pelaku usaha yang sudah mendaftar, bisa langsung melakukan pengecekan sebagai penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 secara mandiri.
Memastikan pelaku usaha menerima bantuan BLT UMKM ini, maka bisa lakukan cek penerima BPUM 2021 hanya melalui HP masing-masing, karena pengecekan dilakukan secara daring atau online.
Pelaku usaha mikro bisa login di laman eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek penerima bantuan BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum:
- Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukan nomor e KTP
- Masukan kode verifikasi
- Klik tombol inquiry
- Selanjutnya akan mengetahui apa dinyatakan menjadi penerima atau tidak.
Baca Juga: KTP untuk Transgender, Kemendagri Sebut Kolom Jenis Kelamin Tetap Ditulis Laki-Laki atau Perempuan
Apabila keterangan di kolom berwarna merah, berarti Anda bukan termasuk penerima BPUM 2021. Namun jika keterangan kolom warna hijau, maka dinyatakan menjadi penerima.