BLT Ketenagakerjaan, Bantu Karyawan di Tengah Pandemi, Ini Jadwal Pencairannya

- 17 Mei 2021, 17:40 WIB
ilustrasi  Bansos /BLT Pemda Cilacap
ilustrasi Bansos /BLT Pemda Cilacap /eviyanti/

PORTAL PURWOKERTO – BLT Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji BPJS yang disalurkan pemerintah, memberikan angin segar pada karyawan di tengah pandemi Covid 19.

BLT Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji BPJS yang disalurkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

Saat ini BLT Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji BPJS sudah memasuki tahap ke tiga. Setelah sebelumnya BLT Ketenagakerjaan ini disalurkan dua tahap sebanya Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Banyak yang Menunggu Cair, Akses ke eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Saja

Menurut informasi dari Kemnaker, BLT Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji BPJS ini akan dicairkan langsung ke rekening karyawan yang bersangkutan setelah Lebaran.

Jika sebelumnya saat gelombang 1 dan 2 yang menerima dahulu adalah karyawan yang menggunakan rekening bank BUMN terlebih dahulu, baru selanjutnya pemilik rekening bank swasta lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021, Pastikan di Situs eform.bri.co.id/bpum

Pandemi memang belum berakhir, bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta mungkin sangat terasa dampak pandemi terhadap keuangan mereka. Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan bantuan untuk memperbaiki roda perekonomian masyarakat.

Akibat pandemi, bahkan tak sedikit karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kementerian Tenaga Kerja juga sudah mengajukan dana sisa BLT Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji BPJS di tahun 2020 ke Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x