Pengawasan Penuh Pemerintah Hong Kong untuk Membatasi atau Melarang Transaksi Aset Crypto

- 22 Mei 2021, 09:22 WIB
Pemerintah Hong Kong berupaya melarang dan membatasi transaksi cryptocurrency.
Pemerintah Hong Kong berupaya melarang dan membatasi transaksi cryptocurrency. /Reuters/Tyrone Siu/

PORTAL PURWOKERTO - Media China 8BTC baru saja mengunggah cuitan yang menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong sedang mempertimbangkan opsi untuk memberdayakan pengawas operasi keuangan lokal, Komisi Sekuritas dan Berjangka.

Komisi ini akan bekerja untuk melarang pedagang ritel atau membatasi perusahaan berlisensi yang menyediakan layanan terkait dengan mata uang digital agar beroperasi di negara tersebut.

Hong Kong diduga membatasi atau melarang bisnis crypto berlisensi.

Secara keseluruhan, menjalankan bisnis crypto yang diatur di Hong Kong tanpa lisensi dikenakan denda sekitar 650.000 dolar AS (setara 5 juta dolar Hong Kong) dan hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu Coin Terbaru dari Antony Portno: Hati-hati Banyak Bendera Merah!

Jika pelaku terus melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka denda lainnya sebesar 100.000 dolar Hong Kong segera menyusul setiap hari selama pelanggaran tersebut dilakukan.

Pengaruh pemerintahan China baru-baru ini berpotensi menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan regulasi pengetatan seputar aset crypto.

Sebelumnya, U.Today melaporkan bahwa 3 asosiasi yang terkait dengan Bank Rakyat China telah memberikan peringatan kepada lembaga keuangan lokal untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala jenis bisnis terkait aset crypto.

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Beli SafeMoon Melalui PancakeSwap, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x