Gubernur Bank Indonesia Larang Cryptocurrency di Indonesia, Perry Warjiyo: Siap Gunakan Rupiah Digital Saja!

- 17 Juni 2021, 16:12 WIB
Gubernur Bank Indonesia melarang cryptocurrency namun berencana menerbitkan mata uang rupiah digital.
Gubernur Bank Indonesia melarang cryptocurrency namun berencana menerbitkan mata uang rupiah digital. /Sumber: Freepik / Starline/

Alasan utama mengapa regulator Indonesia mengadvokasi CBDC adalah agar mereka dapat mengambil kendali penuh atasnya, daripada menundukkan mata uang pada volatilitas pasar.

Dalam unggahan media sosial Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia saat ini sedang mempersiapkan rencana Mata Uang Digital Bank Sentral- Rupiah Digital.

Baca Juga: Analisa Prediksi Harga DOGE (Dogecoin) Hari Ini, 16 Juni 2021: Sinyal Bullish Muncul, Siap Meroket?

Namun  masyarakat juga harus memahami bahwa dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia melanjutkan dengan mengatakan bahwa upayanya untuk "menjaga stabilitas moneter" akan terus berlanjut.

Dalam unggahan tersebut berlanjut dengan sebuah pertanyaan “apakah Anda siap dengan Mata Uang Digital Bank Sentral-Rupiah Digital ini?”

Tampaknya hal ini akan kembali menjadi perdebatan sengit berbagai kalangan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu mendatang.***

Halaman:

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x