Notifikasi berisi nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, jika nasabah bukanlah penerima bantuan.
Data dalam eform.bri.co.id ini adalah data yang bersumber dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Pihak BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Jadi pastikan jika kalian adalah penerima, maka akan memperoleh bantuan senilai Rp 1.2 juta sebanyak 1 kali saja.
Dan untuk bulan Agustus 2021 ini BPUM akan dicairkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro di Indonesia yang sudah mendaftar dan terpilih.***