PORTAL PURWOKERTO - Pelaku UMKM sedang berbahagia karena bantuan BPUM kembali disalurkan dan yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan wajib tahu syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id.
Syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id harus diketahui oleh pelaku UMKM yang namanya sudah terdaftar agar proses pencairannya lebih mudah.
Tapi sebelum pelaku UMKM tahu syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id harus dicek dulu daftar penerima bantuan BPUM di link banpresbpum.id.
Cara mengecek daftar penerima BPUM wajib dilakukan agar tidak salah langkah saat melakukan pencairan.
Pengecekan ini juga bisa dilakukan secara mandiri melalui smartphone di link https://banpresbpum.id.
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM:
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan NIK dengan benar
- Klik Cari
- Halaman hasil akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Ketika halaman hasil menunjukkan pelaku UMKM mendapatkan bantuan BPUM maka akan langsung melihat syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id.
Lalu apa saja syarat pencairan BPUM di banpresbpum.id itu?
1. e-KTP asli dan fotokopi 1 lembar
2. Buku tabungan
3. Kartu debit BNI dan fotokopi 1 lembar
4. Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diisi dan diberi materai (surat bisa didownload di halaman tersebut)
Pencairan bisa dilakukan 1x24 jam setelah pelaku UMKM menyerahkan berkas di atas yang sudah diverifikasi.
Pencairan BPUM bisa melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain atau Agen46.
Untuk penarikan di ATM bank lain dan Agen 46 akan dikenakan transaksi biaya tambahan.
Demi menjaga agar tidak terjadi kerumunan proses pelayanan pencairan dana BPUM akan dibatasi dan disesuaikan dengan kapasitas pelayanan kantor Bank BNI masing-masing.***