PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosian PKH, BST maupun BPNT tapi untuk mendapatkannya harus sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id berarti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Karena itu masyarakat perlu tahu bagaimana caranya terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan sosial BST, PKH dan BPNT dari Pemerintah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT untuk Anak Sekolah, Lansia, Ibu Hamil Sampai Balita, Daftar Dulu DTKS Kemensos!
Lalu kenapa kita harus mendaftar dulu di dtks.kemensos.go.id? Ternyata karena hampir semua bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial berasal dari data terpadu yang tersusun di dtks.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial juga terus melakukan update data di DTKS ini sehingga masyarakat selalu memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos.
Kira-kira apa saja syarat untuk daftar di dtks.kemensos.go.id? Berikut syaratnya:
1. Calon pendaftar merupakan warga miskin/rentan miskin
2. Calon pendaftar bukan dari kalangan ASN, TNI maupun Polri
3. Calon pendaftar merupakan warga yang terdampak pandemic Covid-19 atau mengalami pemutusan hubungan pekerjaan sehingga tidak memiliki sumber penghasilan lagi
Jika 3 syarat tadi sudah terpenuhi maka selanjutnya bisa mendaftar tapi perlu diingat kalau pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline.
Pendaftar bisa langsung mendaftar ke RT/RW atau ke kelurahan/balai desa. Setelah itu akan diberitahukan dengan surat untuk teknis pendaftarannya di temapt yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Info KJP Bulan Ini 2021, Catat Tanggalnya! Daftar DTKS Dulu di http //fmotm.jakarta.go.id
Bawalah data pelengkap seperti KTP, KK dan kode unik keluarga dalam data terpadu. Kemudian hasil pendaftaran akan dimusyawarahkan di kelurahan/desa lalu ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Kemudian hasil akan diteruskan ke Kecamatan yang nantinya akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
Selanjutnya data hasil verifikasi dan validasi dilaporkan ke Gubernur dan Gubernur akan meneruskan ke Menteri.
Jika sudah terdaftar di dtks.kemensos.go.id maka masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos seperti PKH, BST dan BPNT.***