PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah 2021, klik link bsu.kemnaker.go.id untuk tahu cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU.
Bantuan Subsidi Upah 2021 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan kriteria Permenaker No 16 tahin 2021.
Jika memang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, maka pekerja akan mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
Pemberitahuan apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 maka sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Login BPJSTKU Cek BLT 2021 untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Simple dan Praktis
Sedangkan jika tidak terdaftar juga akan mendapatkan pemberitahuan, yaitu pemberitahuan tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jadi apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 maka pekerja tidak akan menerima bantuan subsidi upah 2021.
Sedangkan jika memenuhi persyaratan namun belum terdaftar, maka Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama.
Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk penyaluran bantuan subsidi upah 2021 ini, akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) pekerja yang sudah terdaftar.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***