PORTAL PURWOKERTO - Cek Eform BRI atau Banpresbpum.id untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.
Bagi pelaku usaha akhirnya bisa bernafas lega karena penyaluran bantuan UMKM atau sering disebut BLT UMKM kembali disalurkan dan bisa dicek melalui eform BRI dan banpresbpum.id.
Untuk mengecek di eform BRI maupun banpresbpum.id hanya perlu NIK yang dipakai untuk mendaftar BLT UMKM.
Tapi kalau ternyata baik di eform BRI maupun banpresbpum.id tidak ada namamu tertera mungkin ada baiknya untuk perhatikan golongan yang dilarang dapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 18 Segera, Penerimaan Tak Berdasarkan Urutan Daftar
Apa saja kira-kira golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM? Untuk penjelasannya bisa dilihat pada artikel ini.
Pemerintah pada periode ini menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dan kuota periode ini ada sekitar 3 juta pelaku usaha yang menerimanya mulai Juli sampai September.
Tapi untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta harus memenuhi syaratsebagai berikut:
1. WNI
2. Belum pernah menerima BPUM sebelumnya
3. Mempunyai usaha mikro
4. Tidak sedang menerima kredit atau KUR dari perbankan
5. Mempunyai NIB, SKU atau IUMK