PORTAL PURWOKERTO - Pelaku UMKM kembali mendapatkan bantuan yang sering disebut banpresbpum atau Bantuan Presiden BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM banpresbpum ini adalah harapan agar usahanya masih bisa beroperasi dengan baik di masa pandemi ini.
Untuk mengecek daftar penerima Banpresbpum bisa dicek di link resmi yang disediakan bank BNI yaitu Banpresbpum.id.
Di tahun 2021 ini Pemerintah memberikan kuota untuk bantuan BPUM ini sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM dan di bulan Agustus ini ada 1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkannya.
Baca Juga: Eform BNI co id BPUM Bukan Link yang Benar untuk Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta, Mana Link yang Benar?
Untuk BPUM tahun 2021 Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang lebih kecil nilainya dari BPUM tahun 2020.
Untuk mendapatkan banpresbpum ini tidak bisa hanya karena memiliki usaha UMKM saja karena ada syarat lainnya.
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatkan bantuan BPUM ini:
- WNI yang dibuktikan memiliki KTP