Berikut ini syarat-syarat penerima BPUM September 2021:
1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik
3. Pelaku Usaha Mikro
4. Memiliki bukti surat lengkap usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota Polri/TNI
Cara Mencairkan Dana BPUM Rp 1,2 juta
Jika memenuhi persyaratan calon penerima BPUM, dana bantuan BPUM Rp 1,2 juta dapat dicairkan setelah menerima telepon atau pesan elektronik dari bank BUMN/BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Apabila calon penerima BPUM belum memiliki rekenung bank penyalur, pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk calon penerima.
Calon penerima BPUM dapat mendatangi bank/lembaga penyalur dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. E-KTP Asli (dan Fotocopy jika diperlukan)
2. Fotocopy NIB atau SKU
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Calon penerima BPUM kemudian mengonfirmasi dan menandatangani lembar penanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM.