Baru setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Pencairan BPUM Secara Online melalui bank BRI:
Penerima juga bisa melakukan pecairan tanpa harus lelah mengantri, dengan cara reservasi secara online sebagai berikut:
1. Masuk ke link eform.bri.co.id
2. Apabila sudah memenuhi persyaratan penerima BPUM, nasabah akan diarahkan ke laman reservasi
3. Lengkapi form isian yang tersedia, nomor KTP, Provinsi, domisili tempat tinggal (Kota/Kabupaten), Unit Kerja, dan Jadwal Anrean
4. Lengkapi kode verivikasi, lalu akan muncul nomor referensi
5. Setelah melakukan reservasi secara online, penerima BPUM datang ke Unit Kerja Operasi atau UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
Catatan: Jika jadwal yang telah dipilih terlewat, maka nasabah harus mengulangi reservasi online dari awal.***