Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Login di eform bri co id atau banpresbpum id

- 5 September 2021, 15:30 WIB
Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Login di eform bri co id atau banpresbpum id
Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Login di eform bri co id atau banpresbpum id /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM di bulan September 2021.

BPUM ini akan disalurkan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak masa pandemi Covid-19 dan PPKM.

Setiap penerima BPUM akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta yang langsung di salurkan melalui bank penyalur BNI dan BRI.

Baca Juga: Apa Namamu Masuk di 500 Ribu Pelaku Usaha Penerima BPUM 2021 Tahap 3? Ini Link Resmi dan Langkahnya!

Segera cek daftar penerima BPUM di:

Bank BRI
1. Login di eform.bri.co.id
2. Masukan nomor KTP
3. Masukan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Setelah melakukan keempat langkah tersebut, akan muncul pemberitahuan apakan anda masuk ke daftar penerima BPUM September 2021

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Bank BNI
1. Login di banpresbpum.id
2. Masukan nomor KTP
3. Selanjutnya klik “Cari”
4. Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah anda masuk ke daftar penerima BPUM September 2021

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Simak Bocorannya dan Cara Cek Disini

Berikut ini syarat-syarat penerima BPUM September 2021:

1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik
3. Pelaku Usaha Mikro
4. Memiliki bukti surat lengkap usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota Polri/TNI

Baca Juga: Raih Rp1,2 Juta Hanya Dengan Cek NIK! Klik https Banpres Bpum id BNI PNM Mekar bagi Pelaku UMKM yang Terdaftar

Cara Mencairkan Dana BPUM Rp 1,2 juta

Jika memenuhi persyaratan calon penerima BPUM, dana bantuan BPUM Rp 1,2 juta dapat dicairkan setelah menerima telepon atau pesan elektronik dari bank BUMN/BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Apabila calon penerima BPUM belum memiliki rekenung bank penyalur, pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk calon penerima.

Calon penerima BPUM dapat mendatangi bank/lembaga penyalur dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 bagi Penerima BSU Rekening BCA, Ini yang Harus Dilakukan

1. E-KTP Asli (dan Fotocopy jika diperlukan)
2. Fotocopy NIB atau SKU
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Calon penerima BPUM kemudian mengonfirmasi dan menandatangani lembar penanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM.

Baru setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca Juga: Banpresbpum id dan Eform BRI untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM, Bagaimana Jika Tak Ada Nama di Daftar Penerima?

Pencairan BPUM Secara Online melalui bank BRI:
Penerima juga bisa melakukan pecairan tanpa harus lelah mengantri, dengan cara reservasi secara online sebagai berikut:

1. Masuk ke link eform.bri.co.id
2. Apabila sudah memenuhi persyaratan penerima BPUM, nasabah akan diarahkan ke laman reservasi
3. Lengkapi form isian yang tersedia, nomor KTP, Provinsi, domisili tempat tinggal (Kota/Kabupaten), Unit Kerja, dan Jadwal Anrean
4. Lengkapi kode verivikasi, lalu akan muncul nomor referensi
5. Setelah melakukan reservasi secara online, penerima BPUM datang ke Unit Kerja Operasi atau UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Catatan: Jika jadwal yang telah dipilih terlewat, maka nasabah harus mengulangi reservasi online dari awal.***

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah