PORTAL PURWOKERTO – Simak cara daftar offline bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Gunungkidul dan dapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM yang lolos.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali membuka bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Gunungkidul.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul, bantuan bagi pengusaha mikro kembali dibuka dan hanya dapat dilakukan secara luring/offline.
“Menindaklanjuti surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 tanggal 01 September 2021, perihal usulan/Perbaikan Calon Penerima BPUM 2021, maka dibuka pendataan UMKM di Kabupaten Gunungkidul secara luring (offline) sampai dengan Hari Kamis, tanggal 09 September 2021,” demikian tertulis dalam akun @dinkopukmgk.
Adapun ketentuan mengenai BPUM yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha NIB yang diterbitkan oleh OSS atau SKU dari kelurahan lokasi usaha berada