Namun, tidak semua pelaku usaha mikro yang mengajukan diri akan mendapat dana ini, sebab Kemenkop UKM hanya menyeleksi mereka yang sesuai dengan kriteria.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni sebagai berikut:
- WNI dan punya KTP
- Pelaku usaha mikro dan dibuktikan dengan SKU, NIB atau SIUP
- Bukan polisi, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD
- Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Jika sesuai dengan kriteria maka nama akan masuk sebagai penerima BPUM tahap 4 tersebut.
Anda juga dapat mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum, langkahnya begini:
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Cek Penerima BPUM BRI Tahap 3 Sekarang Juga! Siapa Tahu Ada Nama Anda Terpampang