3. Masukkan NIK, lalu klik Cari Data.
4. Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
5. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di link Eform BRI atau eform.bri.co.id, maka Anda bisa mencairkan bantuan Rp 1,2 juta melalui bank BRI.
Namun, jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di Banpres BNI atau banpresbpum.id, maka bantuan Rp1,2 juta bisa dicairkan di bank BNI.
Baca Juga: Nama Tidak Muncul di banresbpum id? Coba Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan BPUM PNM Mekaar Tahap 3
Syarat Penerima BLT UMKM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD