1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP Elektronik
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang melakukan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan BPUM di https //eform bri co id/bpum Terbaru 2021
Seperti yang telah diketahui, Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berakhir 30 September 2021 mendatang.
Mengenai kelanjutan program BLT UMKM pada 2022, Kemenkop UKM belum bisa memastikannya.***