Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera Daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya

- 2 Oktober 2021, 22:11 WIB
Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya
Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

2. Memiliki E-KTP

3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima

4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN

6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4

Baca Juga: Cek Namamu di bit ly Penerima BPUMBNA2021 untuk BPUM Aceh, Bisa Langsung Masuk Rekening

Untuk tata cara pendaftaran bisa disimak dibawah ini:

1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey

2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW

3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x