Jadi, Anda tidak perlu khawatir tidak mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Adapun syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021, sebagai berikut:
a. WNI
b. Pekerja / buruh yang menerima gaji / upah di bawah Rp 3,5 juta
c. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
d. Pekerja yang terdampak Covid-19 di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
2. Telah Memasuki Status "terdaftar"
Bila sudah berhasil login, pada layar ponsel Anda akan tertera status calon "terdaftar".
Selanjutnya, Anda hanya menunggu, BLT atau BSU subsidi gaji telah dalam rekening Anda.
3. Telah Diterima Rekening Anda
Apabila status "Tersalurkan ke Rekening Anda.” Disarankan untuk segera mengecek rekening Bank Himbara Anda. Kemungkinan uang Rp1 juta sudah dalam rekening Anda.
Baca Juga: Catat Jam Operasional Bank Mandiri Selama Aturan PPKM
Untuk mengeceknya, terdapat dua cara mengecek penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta yakni dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Berikut langkah mengecek penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Ketikan data Anda sesuai kolom yang tersedia:
- NIK
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
3. Pastikan data yang Anda masukkan adalah valid atau sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.