Cek Penerima BSU Tapi Tidak Terdaftar? Ini Solusinya, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 14 Oktober 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi pekerja. Cek Penerima BSU Tapi Tidak Terdaftar? Simak Solusinya Berikut ini, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id  / pixabay
Ilustrasi pekerja. Cek Penerima BSU Tapi Tidak Terdaftar? Simak Solusinya Berikut ini, Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id / pixabay /

PORTAL PURWOKERTO - Informasi terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang dikabarkan cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, penyaluran BSU masih akan berlanjut hingga akhir bulan Oktober 2021.

Namun, sejumlah kendala masih ditemukan dalam penyaluran BSU. Salah satunya, nama yang tidak terdaftar saat melakukan cek penerima bantuan ini di website kemnaker.go.id.

Sejumlah pekerja/buruh mengeluhkan nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima BSU meski sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Segera Registrasi BSU Kemnaker Untuk Cek Daftar Penerima dan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Penerima BSU wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

5. Diutamakan yang pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lalu, mengapa ada nama yang belum terdaftar sebagai penerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan?

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima BSU di Bank BNI, BTN, BRI dan Mandiri Segera Cek Link bsu.kemnaker.go.id!

Sebab, Data Anda dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Maka dari itu, Anda juga harus melakukan cek penerima BSU di website bsu.ketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Penerima BSU di Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan penerima BSU.

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

3. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan".

Setelah itu akan muncul keterangan/notifikasi apakah Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika sudah dinyatakan lolos, Anda hanya perlu melakukan cek penerima BSU secara berkala di website kemnaker.go.id.

Baca Juga: PENTING! Cairkan BSU Kemnaker di Bank Mandiri Harus Bawa Tiga Dokumen Ini

Cara Cek Penerima BSU di Website kemnaker.go.id:

1. Buka laman kemnaker.go.id;

2. Kemudian, Daftar Akun Apabila belum memiliki akun.

Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Jika sudah terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU 2021.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.

Anda juga akan menerima notifikasi apabila dana BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening bank Himbara Anda.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah