PORTAL PURWOKERTO - Simak cara daftar penerima BSU untuk dapat bantuan subsidi gaji Rp1 juta.
Berkah Oktober untuk para karyawan/buruh. Bulan ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021.
Namun tidak semua karyawan/buruh bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan/buruh yang memenuhi persyaratan penerima BSU 2021.
Ada 4 (empat) syarat atau kriteria utama penerima BSU 2021, yakni:
1. Penerima BSU adalah karyawan/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.