3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Penerima BSU Kemnaker di kemnaker.go.id
Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif seperti syarat penerima BSU nomor 2 (dua). Sebab, penyaluran BSU ini disesuaikan dengan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada pekerja/buruh yang layak mendapatkan subsidi gaji Rp1 juta.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat langsung melakukan daftar penerima BSU.
Anda tidak perlu datang ke bank atau meminta surat apapun dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Cukup lakukan cek penerima BSU di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Bagi Nasabah BNI, BRI, dan Bank Mandiri