Cek Penerima Bantuan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar Bansos PKH secara Online

- 16 Oktober 2021, 11:04 WIB
CCek Penerima Bantuan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar Bansos PKH secara Online, Apakah Namamu Terdaftar?
CCek Penerima Bantuan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar Bansos PKH secara Online, Apakah Namamu Terdaftar? /Maria Nofianti/PORTAL PURWOKERTO/Maria Nofianti

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah kebawah, salah satunya adalah bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebanyak Rp28,31 triliyun telah dianggarkan oleh pemerintah untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat(KPM).

Besaran bansos PKH akan disesuaikan sesuai kebutuhan penerima bansos.

pkhBaca Juga: Cek Saldo Hari Ini! PKH Oktober 2021 Cair, Simak Jadwal Bansos PKH Tahap 4 Kapan Cair

Berikut rincian bantuan yang akan diberikan pemerintah dalam bantuan PKH: Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, Anak usia dini Rp2.400.000, Sekolah Dasar Rp900.000, Sekolah Menengah Pertama Rp1.500.000,, Sekolah Menengah Atas Rp2.000.000, disabilitas berat Rp2.400.000, dan lanjut usia Rp2.400.000.

Bantuan tersebut diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Segera simak cara cek penerima Bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id di bawah ini:

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP

4. Masukan kode verifikasi yang tertera

5. Tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas

6. Tekan tombol ‘Cari Data’

Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu Coin, Alasan Kenapa Harga Shiba Inu Coin Terus Merosot!

Bila anda belum terdaftar, maka berikut ini syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi penerima bansos PKH:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, anda harus datang ke kantor kelurahan desa setempat untuk melakukan pendaftaran bansos PKH. Berikut syarat-syaratnya:

1. Datang ke kelurahan desa setempat

2. Wajib membawa Kartu Keluarga/KK serta KTP Anda

3. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

Baca Juga: Cek Penerima BSU kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lebih Mudah, Simak Persyaratannya

4. Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

5. Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Sementara itu untuk cara mendaftar bansos online supaya mendapat bantuan PKH dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Berikut cara daftarnya:

1. Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ di Playstore

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako

Baca Juga: Gampang! Cara Pencairan BSU di BNI Ternyata Pakai Kuota, Ada Cara Cepatnya!

4. Pilih ‘Tambah Usulan’

5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Berikutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH, BST, atau Kartu Sembako

Setelah semua tahapan daftar bansos online telah dilakukan, maka masyarakat yang sudah menjadi peserta KPM hanya perlu memastikan jadwal pencairan serta status pencairan bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi ‘Cek Bansos’.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah