Apa saja syarat dan cara daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung? Berikut langkahnya:
1. Memiliki usaha mikro dan merupakan pedagang kaki lima atau pemilik warung kecil
2. Belum pernah menerima BPUM
3. Nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id
4. Memiliki KTP
5. Memiliki izin usaha dan lokasi usaha yang jelas
Pendataan akan dilakukan oleh babinsa atau bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.
Jika sudah terdata, selanjutnya petugas babinsa akan melakukan verifikasi dengan NIK, izin usaha dan lokasi usaha.***