Cek Pendaftaran BSU 2021 di kemnaker.go.id login Langsung dapat Notifikasi, Simak Caranya Berikut Ini!

- 20 Oktober 2021, 11:21 WIB
Cek Pendaftaran BSU 2021 di kemnaker.go.id login Langsung dapat Notifikasi, Simak Caranya Berikut ini
Cek Pendaftaran BSU 2021 di kemnaker.go.id login Langsung dapat Notifikasi, Simak Caranya Berikut ini /Maria Nofianti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara cek pendaftaran BSU 2021 di kemnaker.go.id pada artikel ini.

Rejeki nomplok di bulan Oktober 2021, sejumlah pekerja/buruh akhir bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Dana BSU tersebut disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, penyaluran BSU tidak akan dikenakan potongan biaya apapun.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU di Bank BTN, Mandiri, BRI, dan BNI, Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Subsidi Gaji

Penerima bisa langsung mencairkan dana BSU Rp1 juta seutuhnya tanpa ada potongan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip Portal Purwokerto dari laman kemnaker.go.id.

Jumlah tersebut merupakan rapelan dua bulan, yang seharusnya penerima BSU mendapatkan Rp500 ribu per bulannya.

Bulan Oktober 2021 ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap 5 dan telah tersalurkan ke 4,9 juta lebih pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan, penyaluran BSU tahap 5 ini akan rampung pada akhir bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Apa Itu Solve Coin? Harganya Diprediksi Akan Naik Terus, Siap-Siap Investasi Nih!

Bagi pekerja/buruh belum pernah menerima Bantuan Subsidi Upah, segera lakukan cek penerima BSU di website kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU di website kemnaker.go.id:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Klik menu di bagian pojok kanan atas pada browser Anda lalu pilih "Masuk".

3. Jika Anda belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" untuk registrasi akun baru.

4. Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

6. Terakhir, cek Pemberitahuan.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Jatuh Pada Tanggal 20 Oktober 2021, Simak 15 Ucapan Maulid Nabi di Bawah Ini

Setelah itu, akan muncul notifikasi pada layar browser Anda. Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.

Jika sudah, maka notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Hai Zainur, Anda telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 5. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya,".

Namun jika ternyata Anda belum terdaftar, maka notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Hai Zainur, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021 pasal 3B,".

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tanpa Rekening Bank Himbara, Daftar di bsu.kemnaker.go.id

Syarat penerima BSU yang dimaksud dalam Permenaker nomor 16 tahun 2021 pas 3B adalah sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Catatan: Anda tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp1 juta apabila Anda sudah pernah menerimanya pada BSU tahap sebelumnya.

Penyaluran BSU tahap 5 ini memang khusus untuk pekerja/buruh yang belum pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp1 juta.

Ditetapkan Sebagai Penerima BSU 2021

Baca Juga: Cash Rp1 Juta! Ini Cara Mencairkan BSU di Bank Mandiri Rp1 Juta, Pastikan Bawa Syarat Ini

Setelah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, status Anda akan naik menjadi Penerima.

"Hai Zainur, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan,".

Barulah setelah itu Anda bisa bernafas lega karena hanya tinggal menunggu dana BSU Rp1 juta disalurkan ke rekening bank Anda.

Apabila dana BSU sudah disalurkan, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

"Hai Zainur, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening bank Anda di BANK Mandiri. Selamat ya,".

Setelah dana BSU tersalurkan, yang perlu Anda lakukan hanya datang ke bank penyalur dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS Anda.

Masuk ke bank dan sampaikan kepada satpam di sana bahwa Anda hendak mencairkan dana BSU. Satpam kemudian akan mengantar Anda ke bagian customer service yang bertugas.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi, BSU Rp1 juta ini hanya bisa dicairkan melalui bank penyalur atau Bank Himbara.

Baca Juga: Apa Arti BSU BPJS? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Menerima BSU BPJS

Bagi yang belum memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker melalui pihak bank akan membantu membuatkan rekening kolektif atau burekol.

Anda tinggal datang saja ke salah satu bank penyalur dan katakan bahwa Anda ingin membuka rekening baru untuk penerima BSU.

Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah