"Hai Fitri, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021 pasal 3B,".
Syarat penerima BSU yang dimaksud dalam Permenaker nomor 16 tahun 2021 pas 3B adalah sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Karyawan/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Penyaluran BSU tahap 5 ini memang khusus untuk pekerja/buruh yang belum pernah menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp1 juta.
Ditetapkan Sebagai Penerima BSU 2021